4 my nation

4 my nation

Kamis, 27 Oktober 2011

Sistem Kekerabatan

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. M.Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk mengambarkan struktur sosial dari suatu mayarakat yang bersangkutan. Di dalam masyarakat umum kita mengenal kekerabatan seperti : 1. Keluarga inti 2. Keluarga luas 3. Keluarga bilateral 4. Keluarga unilateral Dalam sutau mayarakat khususnya mayarakat pedesaan, sistem kekerabatan merupakan ciri utama dalam masyarakat desa dimana kekerabatan atau kekeluargaan masih sangat terasa atau terlihat. Hubungan kekerabatan sangat erat bagi masyarakat di negara-negara yang sedang berkembang seperti halnya Indonesia. Hubungan kekerabatan ini merupakan ikatan atas dasar hubungan darah (keturunan) yang dapat ditelusuri berdasarkan garis keturunan ayah, ibu atau garis keturunan keduanya. Hubungan kekerabatan menjadi lebih berarti apabila dihubungkan dengan berbagai segi kehidupan yang akan membawa aspek budaya, agama, politik, keanggotaan suatu klan dan lain sebagainya. Sehingga hubungan antar anggota dan kedudukan di dalam organisasi sosial dapat dilihat berdasarkan ikatan kekerabatan yang dimilikinya. Mengenai fungsi dan arti dari berbagai macam adat istiadat dan pranata perkawinan, serta mengenai hak dan kewajiban warga dari berbagai macam kelompok kekerabatan, dan mengenai kaitannya antara sistem kekerabatan dengan kehidupan ekonomi, politik, agama dan sebagainya. Menurut para ahli antropologi maupun sosiologi dalam kenyataan hidup manusia dalam masyarakat belum tentu dilaksanakan dengan taat dan rapi. Terutama ketika masyarakat primitif, komunitas petani, dan kebudayaan tradisional sejak dasawarsa 1930 dan 1940-an mulai berubah, adat istiadat tradisional mulai mengendur di berbagai daerah di dunia. Dalam rangka penelitian sistem kekerabatan dalam dasawarsa tahun 1950-an, ada suatu pergeseran perhatian, yaitu dari sistem-sistem dan pranata kekerabatan yang dapat didefifnisikan, dideskripsikan, dan diklasifikasikan secara tegas dan jelas, dan anggotanya biasanya patuh adat ke sistem kekerabatan dengan anggota-anggotanya yang cenderung menyimpang dari adat atau dikenal dengan istilah “loose strukture” atau dalam artian “lebih longgar” susunan sosial yang memberikan banyak kelonggaran kepada individu untuk mengubah aturannya sesuai dengan keperluannya dalam keadaan-keadaan tertentu. Untuk itulah kami dalam makalah ini yang berjudul “Sistem Kekerabatan Masyarakat Desa” mencoba menjelaskan bagaimana sistem kekerabatan masyarakat desa itu yang sebenarnya. 1.2 Rumusan Masalah Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana definisi sistem kekerabatan ? 2. Bagaimana asal mula dan perkembangan keluarga manusia ? 3. Apa tujuan dari kelompok kekerabatan ? 4. Bagaimana sistem kekerabatan masyarakat di Indonesia ? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan penulisa makalah ini adalah untuk : 1. Mengetahui pengertian dan fungsi sistem kekerabatan. 2. Mengetahui asal mula dan perkembangan keluarga manusia. 3. mengetahui tujuan dan menjelaskan kelompok kekerabatan. 4. Mengetahui sistem kekerabatan masyarakat di Indonesia. 1.4 Metode Pemecahan Masalah Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode penelitian historis, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pendekatan sosiologi dan antropologi dan kajian pustaka atau studi literatur dengan mencari berbagai buku sumber yang penulis anggap relevan dalam penulisan makalah ini. Selain itu, untuk menunjang kelengkapan makalah ini kami menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi langsung ke lapangan (desa). 1.5 Waktu dan Tempat Waktu : Kamis, 21 Februari 2007 Tempat : Desa Babakan Laksana Rt 02/Rw 07 Kec. Lembang, Kab. Bandung, Jawa Barat. 1.6 Sistematika Penulisan Bab I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.2 Rumusan Masalah 1.3 Tujuan Penulisan 1.4 Metode Pemecahan Masalah 1.5 Waktu dan Tempat 1.6 Sistematika Penulisan Bab II Kajian Teoritis 2.1 Pengertian Sistem Kekerabatan dan Ruang Lingkupnya 2.2 Macam-Macam Sistem Kekerabatan 2.3 Kelompok-Kelompok Kekerabatan 2.4 Sistem Kekerabatan Masyarakat di Indonesia Bab III Hasil Observasi Lapangan Bab IV Kesimpulan Daftar Pustaka BAB II KAJIAN TEORITIS 2.1 Pengertian Sistem Kekerabatan dan Ruang Lingkupnya Kekerabatan merupakan unit sosial dimana anggota-anggotanya mempunyai hubungan keturunan (hubungan darah). Seseorang dianggap sebagai kerabat oleh orang lain karena dianggap masih satu keturunan atau mempunyai hubungan darah dengan ego. Ego adalah seseorang yang menjadi pusat perhatian dalam suatu rangkaian hubungan, baik dengan seseorang ataupun dengan sejumlah orang lain. Sistem kekerabatan adalah serangkaian atura yang mengatur penggolongan orang-orang sekerabat. Mencakup berbagai tingkat hak dan kewajiban diantara kerabat. Contohnya kakek, ayah, ibu, anak, cucu, keponakan dan seterusnya. Sedangkan bentuk kekerabatan lain yang terjalin akibat adanya hubungan perkawinan antara lain ; mertua, menantu, ipar, tiri dan lain-lain (Koentjaraningrat,1992). A. Perkawinan Sebelum terbentuknya keluarga, tentu saja didahulukan dengan adanya perkawinan diantara calon pasangan hidup. Pembentukan keluarga melalui perkawinan disebut keluarga konyugal. Sedangkan perkawinan adalah suatu pola sosial yang telah disetujui dimana 2 orang insan (laki-laki, perempuan) bertekad membentuk keluarga. Untuk mendapatkan pasangan hidup melalui perkawinan dapat dilakukan di dalam kelompok yang sama, maupun dari luar kelompoknya. Bagi mereka yang wajib untuk mendapatkan pasangan hidup di dalam kelompoknya, baik berdasarkan wilayah maupun keturunan disebut endogami. Perkawinan ini bertujuan untuk mempertahankan kekekalan katurunan atau darah (keluarga yang disusun atas dasar pertalian darah disebut konsanguinal), selain itu tujuannya adalah untuk menghindarkan kekayaan yang dimiliki sekelompok kekerabatan jatuh ke tangan kerabat dari kelompok lain. Sedangkan yang mendapatkan pasangan hidup di luar wilayah atau keturunan luar disebut exogami, terjadi karena semakin luasnya pergaulan diantara keturunan, sehingga diantara mereka saling mengenal seperti yang terjadi pada masyarakat sekarang. Perkawinan banyak terjadi di lingkungan kerja yang sama atau lingkungan pendidikan yang sama. Perkawinan untuk membentuk status baru yaitu rumah tangga, yang terjadi di masyarakatidealnya secara monogami yaitu pasangan hidup antara seorang suami dengan seorang istri. Tetapi di mayarakat tidak menutup kemungkinan terjadi poligami yaitu seorang memiliki pasangan lebih dari satu. Poligami dibagi menjadi 2 ;  Poligini : Seorang suami memiliki istri lebih dari satu.  Poliandri : Seorang instri memiliki suami lebih dari satu. Poliandri di Indonesia dilarang dilaksanakan. Selain bertentangan dengan norma agama, juga status anak yang dilahirkan akan tidak jelas siapa ayahnya. Kusnaka Adimihardja dalam bukunya “Kerangka Studi Antropologi Sosial dalam Pembangunan” menuliskan bahwa bentuk monogami biasa dianut oleh masyarakat Eropa-Amerika yang ditentukan oleh undang-undang yang bersumber pada dasar moral agama Kristen. Sedangkan di negara dimana pengaruh Islam sangat kuat seperti Indonesia terdapat bentuk perkawinan poligini. Dalam adat istiadat kita mengenal persyaratan perkawinan biasanya berupa 3 macam ; 1. Mas kawin (bride price) Adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pemuda kepada gadis dan kaum kerabat gadis. Dalam sejarahnya mas kawin adalah untuk menggantikan kerugian bagi keluarga perempuan, dimana setelah menikah gadis selalu dibawa pergi dan menetap dikerabat suami. Besar kecilnya mas kawin ditetapkan secara berunding antara kedua pihak yang bersangkutan sesuai kedudukan, kepandaian, kecantikan, umur dan sebagainya. Fungsi mas kawin pada banyak suku bangsa di Indonesia adalah sebagai syarat. 2. Pencurahan Tenaga Untuk Perkawinan (bride service) Adalah adat untuk melamar gadis dan berdampingan dengan adat menetap sesudah menikah, yang menentukan bahwa pengantin baru harus tinggal menetap dekat kediaman kerabat istri atau adat menetap sesudah menikah dalam antropologi disebut uxorilocal. 3. Adat Pertukaran Gadis (bride exchange) Mewajibkan kepada seorang yang melamar seorang gadis, untuk menyediakan seorang gadis dari kaum kerabatnya sendiri yang suka dikawinkan dengan orang dari kerabat gadis yang dilamar contohnya di Indonesia (Suku Bonggo daerah Sarmi, .Pantai Utara Irian jaya) B. Pranata Keluarga Pranata keluarga yang dalam pengertian luasnya disebut kekerabatan yang dibentuk atas dasar perkawinan atau hubungan darah. Kekerabatan yang berasal dari satu keturunan atau hubungan darah merupakan penelusuran leluhur seseorang baik melalui garis ayah maupun ibu atau keduanya. Kekerabatan ini ada yang memiliki norma atau solidaritas ke dalam yang kuat sehingga ikatan kekerabatan menjadi erat sekali, tetapi ada juga yang ikatan sosialnya tidak terlalu kuat. Sedangkan kekerabatan atas dasar perkawinan merupakan proses masuknya seseorang dalam satu ikatan keluarga, baik menjadi keluarga laki-laki, wanita atau keduanya. Satu keluarga dapat terjalin karena ; (Gunawan Kamil, 2000) 1. Suatu kelompok yang memiliki nenek moyang yang sama. Perkawinan terjadi dalam satu keturunan (endogami) 2. Suatu kelompok kekerabatan disatukan oleh darah atau perkawinan. Perkawinan terjadi antara dua kelompok yang berbeda atau pasangan hidup diperoleh dari kelompok lain (eksogami) 3. Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak. Suatu keluarga adakalanya tidak dapat mempunyai keturunan sehingga pasangan hidup dapat mengadopsi anak orang lain sebagai anggota pelengkap keluarga. 4. Pasangan tanpa menikah yang mempunyai anak. Di negara-negara liberal hal ini dianggap lumrah, apabila pasangan hidup diluar nikah mempunyai anak dan mereka dapat hidup rukun tanpa adanya ikatan perkawinan. Tetapi di Indonesia perbuatan demikian dianggap menyeleweng dari kehidupan sosial karena dapat merusak kehidupan masyarakat yang juga melanggar norma-norma masyarakat dan agama. 5. Satu orang dapat hidup dengan beberapa orang anak. Hal ini dapat terjadi karena salah satu pasangan hidup baik ayah ataupun ibu berpisah karena perceraian atau salah satunya meninggal sehingga salah seorang diantara mereka harus memelihara anaknya. Pengelompokan sosial terkecil yang didasarkan hubungan darah adalah keluarga inti (nuclear family) atau keluarga batih terdiri dari orang tua (ayah dan ibu) dan anaknya yang belum menikah (anak kandung atau anak angkat) baik yang tinggal serumah atau yang tinggal berlainan tempat karena berbagai faktor. Mereka bersama-sama memelihara keutuhan rumah tangga sebagau satu kesatuan sosial. Keluarga inti merupakan dasar (elemen) dalam pembentukan kelompok sosial dalam struktur sosial masyarakat. Sedangkan fungsi sosial keluarga inti adalah memberikan pendidikan terhadap anak-anak mereka sebagai usaha melanjutkan dan mengembangkan nilai-nilai hidup material dan spiritual sebagai upaya melanjutkan dan mengembangkan warisan budaya bangsa. Pada dasarnya fungsi keluarga adalah sebagai berikut : 1. Unit terkecil dalam masyarakat yang mengatur hubungan seksual dan sah secara hukum. 2. Wadah tempat berlangsungnya proses sosialisasi, yakni tempat berlangsungnya anggota masyarakat baru mendapatkan pendidikan untuk mengenal, memahami, menaati kaidah serta nilai yang berlaku. 3. Unit terkecil dalam masyarakat yang memenuhi kebutuhan ekonomis. 4. Unit terkecil dalam masyarakat tempat anggotanya mendapatkan perlindungan bagi ketentraman dan perkembangan jiwanya. 2.2 Macam-Macam Sistem Kekerabatan Beberapa ahli sejak pertengahan abad ke-19 telah menganalisis mengenai sistem kekerabatan yang ada di dunia ini. Bila dilihat dari cara seseorang mengurai silsilah keturunannya, ada dua macam sistem kekerabatan yaitu unilateral dan bilateral. A. Kekerabatan Unilateral Kekerabatan unilateral ini juga disebut unilineal yang mengusut silsilah keturunannya melalui garis kebapakan saja (patrilineal) atau garis keibuan saja (matrilineal). Garis kekerabatan semacam ini disebut klan. 1. Kekerabatan Patrilineal Kekerabatan patrilineal mengusut atau menelusuri silsilah keturunan melalui garis keturunan pri saja. Kekerabatan prilineal ini dapat terjadi atas klan kecil dan klan besar patrilineal. Klan kecil patrilineal adalah suatu kelompok kekerabatan yang terdiri atas segabungan keluarga luas yang merasa dirinya berasal dari seorang nenek moyang yang terikat melalui garis-garis keturunan laki-laki saja. Sedangkan klan besar patrilineal meruapakan suatu kelompok kekerabatan yang terdiri atas semua keturunan dari seorang nenek moyang yang diperhitungkan melalui garis keturunan pria (Koentjaraningrat,1992;124-126). Beberapa ciri patrilineal adalah sebagai berikut : • harta warisan jatuh ketangan laki-laki saja • pola menetap sesudah perkawinan patrilokal atau virilokal • terbentuknya klan melalui garis laki-laki, seperti marga pada orang Batak, Ambon, Minahasa. • Dalam perkawinan, ada kewajiban dari pihak laki-laki menyerahkan sejumlah baingkisan perkawinan • Ada sifat patriakal atau kekuasaan ditangan laki-laki 2. Kekerabatan Matrilineal Kekerabatan marilineal adalah sistem kekerabatan yang menyusuri silsilah keturunannya melalui garis wanita. Kerabat matrilineal ini pun dapat terdiri atas klan kecil matrilineal dan klan besasr matrilineal. Para anggota kerabat keluarganya percaya bahwa mereka berasal dari keturunan nenek moyang perempuan yang sama. Beberapa ciri matrilineal • harta warisan jatuh ke tangan anak perempuan saja • pola menetap sesudah perkawinan matrilokal atau uxorilokal • terbentuknya klan melalui garis perempuan (Minangkabau, Ngada Flores) • kekuasaan di tangan saudara laki-laki ibu 3. Kekerabatan Bilineal Kekerabatan semacam ini menelusuri keturunannya untuk kepentingan tertentu secara patrilineal maupun kepentingan tertentu secara matrilineal. Suku bangsa Umbundu misalnya, suatu suku bangsa peternakan yang tinggal di daerah padang rumput di dataran tinggi Benguella di Angola, Afrika Barat, yang hidup dari peternakan lembu secara besar-besaran dan dikombinasikan dengan pertanian. Hubungan kekerabatan pada masyarakat ini diperhitungkan secara bilineal dan tiap individu mengurus ternaknya bersama kerabat ayahnya yang disebut oluse, serta bergotongroyong dalam pertanian bersama kerabat ibunya yang disebut oluina.hukum adat waris orang umbundu menentukan bahwa ternak diwariskan secara patrilineal, sedangkan tanah secara matrilineal (Koentjaraningrat,1992:136) B. Kekerabatan Bilateral Dalam sistem kekerabatan bilateral sebenarnya sudah tidak dikenal lagi garis keturunan seperti pada kerabat unileal. Seorang ego akan menelusuri silsilah keturunannya secara parental, baik melalui pihak ayahnya maupun pihak ibunya. Prinsip kekerabatan bilateral ditemukan pada masyarakat Jawa dan sunda. Prinsip kekerabatan ini juga ditemukan pada masyarakat Dayak Iban di Kalimantan, karena hubungan kekerabatan diperhitungkan melalui pihak laki-laki maupun perempuan. 2.3 Kelompok-Kelompok Kekerabatan Dalam kajian Sosiologi-Antropologi ada beberapa macam kelompok kekerabatan yang jumlahnya relatif kecil hingga besar antara lain : - Keluarga ambilineal kecil (2-3 angkatan), nenek moyang yang menurunkan kelompok biasanya dianggap warga senior dari kelompok ini. Kelompok ini terdiri dari + 25-30 orang dan masih saling kenal dan tahu akan hubungan kekerabatannya. - Keluarga ambilineal besar (3-4 angkatan), kelompok ini sudah berjumlah ratusan sehingga mereka sudah tidak begitu saling mengenal lagi. - Klen kecil, merupakan suatu kelompok kekerabatan yang terdiri dari segabungan keluarga luas yang merasa berasal dari seorang nenek moyang dan terikat oleh garis keturunan laki-laki saja (patrilineal) atau wanita saja (matrilineal). Warga dari suatu klen kecil ini bisa berjumlah 50-70 orang atau lebih. Biasanya masih mengetahui hubungan kekerabatan mereka dan masih saling mengenal karena tinggal bersama. - Klen besar, kelompok kekerabatan yang terdiri dari semua keturunan seorang nenek moyang. Warga dari klen ini sudah tidak mengenal lagi hubungan kekerabatan mereka. Biasanya nama seperti suku Batak mempunya tanda nama dalam masyarakat klennya yang besar (marga) - Fratri, kelompok-kelompok kekerabatan yang patrilineal atau matrilineal yang sifatnya lokal dan merupakan gabungan dari kelompok klen setempat. - Paroh masyarakat, kelompok kekerabatan gabungan klen seperti fratri tetapi merupakan separoh dari suatu masyarakat. Biasanya berupa gabungan klen-klen kecil atau klen-klen besar. 2.4 Sistem Kekerabatan Masyarakat di Indonesia 1. Suku Bangsa Batak Orang Batak menghitung hubungan keturunan berdasarkan prinsip keturunan patrilineal. Di dalam sistem kekerabatan masyarakat adat Batak dikenal apa yang dinamakan Marga. Marga merupakan penanda yakni suatu nama yang diwariskan oleh nenek moyang suatu kelurga kepada keturunan atau ahli warisnya. Marga dapat berarti klan besar dan dapat pula klan kecil. Banyak sekali dikenal marga-marga diantaranya Sitompul, Sinaga, Harahap, Tobing, Pohan dan lain-lain. Yang menarik marga pohan merupakan satu-satunya marga yang disandang suatu kelurga yang telah kehilangan status marganya. Artinya, oleh karena suatu hal seseorang yang notabenenya adalah orang batak namun mereka sudah tidak tahu lagi nama marga yang seharusnya disandang. Tidak menutup kemungkinan suatu kelak apabila suatu kelurga Pohan telkah menemukan keluarga aslinya ataupun marganya, dengan begitu keluarga tersebut dapat menyandang marganya yang sebenarnya. Pada suku batak ada suatu hubungan anatara kelompok-kelompok kekerabatan yang mantap. Kelompok kerabat tempat istrinya berasal. Pada orang Batak Toba disebut hula-hula atau kalimbubu untuk orang Karo (kelompok pemberi gadis). Sedangkan kelompok penerima gadis disebut beru atau boru. Serta kelompok yang bersaudara disebut sabutha. Suatu upacara adat tidaklah sempurna kalau ketiga kelompok itu tidak hadir didalamnya (pesta perkawinan, kematian dan sebagainya). 2. Suku Bangsa Minangkabau Masyarakat Minangkabau menarik garis keturunannya adalah matrilineal yaitu seseorang akan masuk keluarga ibunya bukan ayahnya. Seorang perempuan memiliki kadudukan istimewa di dalam kaum yang menguasai harta pusaka adalah ibu. Orang sesuku tidak boleh menikah sehingga jodoh harus dipilih darimluar suku. Perkawinanan dalam masyarakat Minangkabau tergolong unik karena tidak mengenal mas kawin, tetapi justru dikenal dengan uang jemput, yaitu pemberian sejumlah uang atau barang dari pihak pengantin perem,puan kepada mempelai laki-laki. Perempuan secara alamiah adalah makhluk yang lemah bila dibandingkan laki-laki, namun memiliki kelebihan yakni teliti, hemat, pandai menggunakan harta untuk berbagai keperluannya. Oleh karena itu, kekerabatan matrilineal memberikan kuasa penuh dalam penggunaan harta pusaka kepada kaum perempuan. Dalam perkawinan, suami yang datang ke rumah istri dan jika bercerai maka suamilah yang meningalkan rumah. Wanita tertua dijuluki limpapoh atau amban puruak. Ia mendapat kehormatan sebagai penguasa seluruh harta kaum. Pembagian harta diatur olehnya. Sedangkan laki-laki tertua dijuluki tunggunai yang berkuasa untuk memelihara, mengolah, mengembangkan harta milik kaum tetapi tidak untuk digunakannya. 3. Suku Bangsa Jawa Sistem kekerabatan menggunakan prinsip keturunan bilateral atau parental, sedangkan istilah kekerabatannya diklasifikasikan menurut angkatannya. Sebutan untuk semua kakak laki-laki dan perempuan serta suami dan istrinya daripihak ayah atau ibu disebut siwa atau uwa. Adapun adik ayah atau adik ibu disebut paman dan yang perempuan disebut bibi. Pada masyarakat suku bangsa Jawa dilarang adanya perkawinan antara sekandung. Namun ada perkawinan yang diperbolehkan adalah perkawinan seorang duda dengan adik atau akak mendiang istrinya yang disebut perkawinan nggenteni karang wulu atau perkawinan sororat. Sistem keluarga inti pada suku bangsa Jawa juga terdapat sistem keluarga luas atau extended family, yaitu dalam satu rumah tinggal dua atau tiga keluarga inti yang dikepalai oleh satu kepala somah. Bentuk kekerabatan yang lain nak-dulur atau sanak sadulur, kelompok kekerabatan ini terdiri atas kerabat keturunan dari seorang nenek moyang sampai derajat ketiga. Kelompok ini memiliki tradisi tolong-menolong yang sangat tinggi dalam peristiwa penting dalam keluarga. Masyarakat Jawa juga mengenal alur waris yaitu semua kerabat sampai tujuh turunan sejauh masih dikenal tempat tinggalnya. Tugas alur waris adalah memelihara makam leluhur, biasanya satu alur waris tinggal di desa tempat makam leluhur. Pada umunya suku bangsa Jawa tidak mempersoalkan tempat menetap setelah pernikahan seseorang akan merasa bangga jika setelah pernikahan mereka memiliki tempat tinggal baru. Namun pada kenyataannya banyak yang terjadi setelah pernikahan, mempelai akan tinggal di sekeliling kerabat istri. 4. Suku Bangsa Bali Perkawinan yang ada di Bali lebih bersifat endogami klan. Menurut adat lama yang dipengaruhi sistem kasta (wangsa) perkawinan dapat dilakukan diantara warga se-klan atau sederajat dalam kasta. Contohnya anak dari wanita kasta yang tinggi harus dijaga jangan sampai menikah dengan pria yang lebih rendah kastanya, karena perkawinan semacam ini akan membawa malu keluarga dan akan menjatuhkan gengsi seluruh kasta dari anak tersebut. Dahulu jika terjadi perkawinan campuran yang demikian maka wanita itu akan dinyatakan keluar dari dadia (klan) dan dihukum di buang (maselong) untuk beberapa lama ke tempat yang jauh. Namun sejak 1951 hukuman tersebut tidak dijalankan lagi. Dan perkawinan campuran kasta relatif banyak dilakukan. BAB III HASIL OBSERVASI Desa Babakan Laksana merupakan sebuah desa kecil yang terletak di Lembang Kab. Bandung. Mayoritas penduduknya beragama Islam dan umumnya bermatapencaharian sebagai buruh tani atau berkebun dan berladang. Namun banyak juga penduduk desa ini yang bekerja ke luar desa dan untuk meningkatkan pendapatan keluarganya mereka mempunyai usaha kecil-kecilan atau disebut home industri dalam taraf rendah. Sistem kekerabatan di desa ini lebih bersifat mengikuti sistem kekerabatan yang ada di Jawa Barat yaitu berdasarkan prinsip keturunan bilateral atau parental. Namun peran wanita sangat dominan misalnya dalam upacara perkawinan lebih mengikuti adat kerabat istri jika istri tersebut berasal dari desa ini. Upacara perkawinan sama halnya dengan upacara adat suku Sunda yang dimulai dengan lamaran atau narosan. Dalam hal warisan, warisan akan jatuh ke pihak perempuan jika suami meninggal. Sedangkan rumah jika keluarga itu memiliki rumah akan jatuh ke anak yang terakhir atau anak bungsu. Hasil perkawinan akan membentuk keluarga inti yang berdiri sendiri, tetapi tidak tinggal dalam satu rumah melainkan hidup berumpun atau berkelompok. Adat menetap sesudah pernikahan akan menetap disekitar kediaman kaum kerabat istri. Perkawinan di desa ini umumnya monogami. Namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa penduduk yang melakukan perkawinan secara poligini. Kebanyakan yang melakukan poligini ialah masyarakat pendatang. Bagi wanita yang laki-lakinya menikah lagi, umunya mereka lebih memilih bercerai karena poligini akan terlihat menjatuhkan harga diri wanita, demikian secara tersirat diungkapkan narasumber. Bentuk kekerabatan yang lain adalah sanak-sadulur, kelompok kekerabatan yang terdiri atas satu keturunan dari seorang nenek moyang karena umunya setiap penduduk ada ikatan saudara sehingga akan terlihat sekali ciri kekerabatan di desanya. Selain penduduka asli juga terdapat beberapa pendatang yang menyewa atau mengontrakl rumah naum masih terbilang jarang. Kekelompokan di desa ini mempunyai tradisi tolong-menolong atau gotong royong yang sangat tinggi. Bentuk gotong royong tersebut akan terlihat dalam hal pembuatan rumah salah seorang warganya. Hampir seluruh anggota masyarat akan secara suka rela membantu tanpa mengaharapkan imbalan. Kemudian dalam peristiwa penting kehidupan keluarga seperti pernikahan, kematian, dan juga khitana anak ciri kegotongroyongan masyarakat desa akan sangat terlihat. Mereka bioasanya berkumpul saling membantu mempersiapkan segala sesuatunya jika salah satu dari mereka mengadakan acara atau hajat. Adapun uipaca adat atau keagamaan yang rutin atau sering dilaksanakan seperti : 1. Muludan atau rajaban, biasanya masyarakat akan menggelar kegiatan ini secara besar-besaran. 2. Bangreng atau upacara pesta panen, lebih berbentuk syukuran dengan pemberian hadian atau sesajen kepada karuhun mereka. 3. Ngabungbang, biasanya masyarakat desa mengadakan upacara ngabungbang pada malam Jum’at lengkap dengan sesajennya dengan tujuan menghormati leluhur mereka. 4. Upacara kematian, mereka selalu mengadakan Tahlillan atau peringatan 3 hari, 7 hari, 40 hari sampai dengan seribu harinya. Mereka mengadakan dua hajat kematian - Yasinan, dilakukan pada sore harinya (setelah satal magrib) yang dipimpin oleh pemuka agama disana. - Hajat ke karuhun, dilakukan pada malam harinya (tengah malam) yang dipimpin oleh seorang sesepuh disana. Dari keempat upacara diatas, kita dapat lihat bahwa penduduk desa ini masih mempunyai kepercayaan kepada hal-hal yang dianggap gaib. Sehingga adat atau istilah pamali (tabu) juga masih diterapkan di desa ini misalnya wanita yang masih gadis tidak boleh keluar malam hari . desa ini akan mulai berhenti dari segala aktivitas dan kegiatan mereka sekitar pukul 7.00 malam. Desa akan terasa sepi sekali dan mengatakan pamali jika ada yang keluar pada malam hari. Masyarakat penduduk desa ini kurang mengenal pendidikan karena banyak diantara anak mereka yang putus sekolah kebanyakan hanya sampai SMP-SMA dan banyak yang tidak bekerja (pengangguran). Walaupun banyak diantara mereka yang tidak sekolah tetapi kehidupan desa ini bebas dari hal-hal negatif seperti halnya minuman keras atau yang lainnya. BAB IV KESIMPULAN Sistem kekerabatan merupakan bagian dari sistem sosial yang maih berlaku pada masyarakat desa sebagai ciri khas ataupun ciri utama desa. Garis keturunan atau silsilah kekeluargaan ditentukan oleh bentuk-bentuk perkawinan tertentu yang kemudsia mempunyai pengaruh luas dalam kehidupan sosial keluarga. Garis keturunan dapat ditenmtukan melalui garis keturunan pihak laki-laki atau perempuan mungkin pula kedua-duanya tergantung dari adat yang mereka anut dalam keluarga tersebut. Tampaknya dari berbagai bentuk perkawinan menggambarkan kepada kita terdapatnya berbagai bentuk kekerabatan dalam mengatur kepentingan sosial, seperti kerjasama dalam kehidupan kekeluargaan. Biasanya bentuk kerjasama yang paling menonjol dalam kehidupan kekeluargaan adalah dalam peristiwa-peristiwa penting yang berhubungan dengan kehidupan keagamaan. Ciri kekerabatan atau adanya hubungan darah di pedesaan damapai saat ini masih ada. Bagi masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat pedesaan bentuk perkawinan yang umum adalah endogami desa yang artinya masyarakat menikah dengan orang di desanya sendiri, meskipun tidak menutup kemungkinan perkawinan exogami desa tetap ada. Sedangkan dalam bentuk pergaulan sudah banyak penduduka desa yang terkena dampaknegatif dari perkotaan yang bersumber dari media elektronik maupun dengan adanya interaksi dengan masyarakat perkotaan. DAFTAR PUSTAKA Admihardja,Kusnaka.(1976).”Kerangka Studi Antropologi Sosial dalam Pembangunan”. Bandung : Tarsito. Koentjaraningrat.(1972).”Beberapa Pokok Antropologi Sosial”.Jakarta : Dian Rakyat. Koentjaraningrat.(1980).”Sejarah Teori Antropologi I”.Jakarta : UI Pres. Koentjaraningrat.(1990).”Sejarah Teori Antropologi II”.Jakarta : UI Pres. Kamil Pasya,Gunawan.(2000).”Menuju Integrasi Masyarakat Indonesia”.Bandung : Buana Nusa. Supardan,Dadang.(2006).”Pengantar Ilmu-ilmu Sosial”.Bandung : FPIPSUPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar