Terdapat beberapa latar belakang terwujudnya pelaksanaan Pemilu 1977. Pemerintah sadar bahwa pemilu 1971 masih kurang demokratis. RUU tentang perubahan UU 15/1962 telah di ajukan kepada DPR, untuk mewujudkan keinginan presiden agar pemilu 1977 dilaksanakan lebih demokratis. Presiden dalam pidato kenegaraan, mengenai pemilu menyatakan antara lain bahwa pelaksanaan pemilu 1977 hendaknya semakin demokratis dan semakin dijamin diwakilinya semua lapisan masyarakat. Yang tersirat dari pidato Presiden tersebut adalah bahwa Pemerintah sendiri menyadari pelaksanaan pemilu 1971 masih kurang demokratis, karena itu pemilu 1977 harus dilaksanakan lebih baik, dan lebih demokratis. Keinginan Presiden tersebut dalam kenyataan sekarang akan terlihat dalam RUU tentang Perobahan UU 15/1969 yang telah diajukan kepada DPR
Pemilu sebagai pelaksanaan azas kedaulatan rakyat, yang berarti pula pelaksanaan sebagian hak-hak azasi warga negara, juga bertujuan agar penyegaran pemerintahan dapat berjalan secara damai dan tertib, karena pemilu pada akhirnya akan mengisi keanggotaan lembaga negara tertentu. Pemilu juga perlu untuk menampung kemungkinan perubahan kesadaran hukum rakyat yang menghendaki pula perubahan wakilnya, serta memberikan kesempatan kepada mereka yang pada pemilu yang lalu belum dewasa, untuk mempergunakan haknya sekarang. Tujuan umum pemilu tersebut akan sama, baik pemilu 1955, 1971, dan 1977 maupun yang akan datang. Perbedaannya mungkin terletak pada azas, sistim perwakilan dan pelaksanaannya. Azas dalam pemilu 1977 dengan tegas telah ditetapkan oleh Tap MPR VIII/1973 yaitu langsung, umum bebas dan rahasia. Hal ini sama dengan pemilu 1971. Bahwa MPR tidak menetapkan azas berkesamaan seperti pada pemilu 1955 untuk sementara dapat diterima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar